Karena merasa curiga korban mengecek dagangan miliknya namun tidak ada yang hilang dan korban mengecek uang yang disimpan dalam lemari loker sebesar Rp3,6 juta rupiah sudah tidak ada lagi.
Atas kejadian tersebut, Suwandi melapor ke Polsek Baradatu untuk ditindak lanjuti.
Kronologis penangkapan pada hari Senin tanggal 28 Agustus 2023 sekitar pukul. 15.45 Wib anggota Polsek Baradatu mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di Kelurahan Taman Asri Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait