Atas informasi tersebut anggota Polsek Baradatu langsung menuju kelokasi dan berhasil menangkap pelaku, kini pelaku sudah diamankan di Mako Polsek Baradatu guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya ITK dapat dikenai pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” ungkap Kapolsek Baradatu.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait