TANGGAMUS, iNewsWaykanan.id- Upaya penyelidikan kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) modus pembobolan rumah di Pekon Srikaton Kecamatan Semaka berhasil diungkap Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus sekaligus menangkap dua tersangka.
Penangkapan kedua tersangka inisial SA (19) dan AR (19) warga Pekon Karang Agung Kecamatan Semaka itu juga bersama Polsek Wonosobo, Dan tim saat ini masih memburu 3 pelaku lain, ketiganya juga warga Pekon Karang Agung.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Safuan, mengatakan kedua tersangka ditangkap atas laporan Ari Kusmanto (38) Dusun Sri Rejo Rt/Rw 004/006 Pekon Srikaton Kecamatan Semaka.
Pasalnya, Ari Kuswanto telah menjadi korban Curat modus bobol rumah yang terjadi pada pada Sabtu tanggal 07 Januari 2023 diketahui sekitar pukul 05.00 WIB.
"Berdasarkan penyelidikan laporan korban, para pelaku dapat teridentifikasi dan ditangkap dinihari tadi, Kamis 14 September 2023, pukul 04.45 WIB, saat berada di rumahnya masing-masing," kata Iptu Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra,
Kasat menyebut, dalam perkara tersebut turut diamankan satu unit Handphone Redmi 10 Warna Sea Blue dari tangan tersangka dan 1 kotak handphone dari korban saat melapor.
Kasat menjelaskan, kronologis kejadian pada Sabtu tanggal 07 Januari 2023 sekitar pukul 05.00 WIB, yang diketahui korban yang melihat jendela rumahnya sudah terbuka.
Setelah memeriksa ke dalam rumah ternyata handphone miliknya yang terletak di ranjang tempat tidur dan dompet berisi KTP, STNK, NPWP serta uang Rp100 ribu telah hilang.
"Atas hal itu, korban mengalami kerugian senilai Rp2 juta dan melapor ke Polres Tanggamus untuk ditindaklanjuti," jelasnya.
Kasat mengungkapkan, berdasarkan keterangan kedua pelaku bahwa dalam kejahatan tersebut, mereka beraksi bersama tiga rekannya yang lain.
"Pengakuan kedua pelaku juga bersama tiga rekannya, saat ini masih dalam proses pengejaran," ungkapnya.
Ditambahkan Kasat, saat ini kedua tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara," tandasnya.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait