Dalam kejadian tersebut, kedua pelaku berhasil mencuri satu unit handphone Vivo T15G senilai Rp3,7 juta milik korban Agung Rokhilal (18) pelajar SMK asal Sukoharjo.
"Modus operandi mereka adalah mengambil handphone dari dalam tas korban saat korban sedang lengah karena asik berenang. Setelah mencuri, handphone hasil curian dijual dan uangnya dibagi untuk digunakan bersenang-senang," ujar Kapolsek Pringsewu Kota AKP Rohmadi saat dikonfirmasi awak media pada Minggu (17/9/2023).
Dijelaskan Rohmadi, AF, sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 1 September 2023 lalu. Ia ditetapkan sebagai buronan setelah rekannya, ARA bernyanyi tentang keterlibatannya dalam pencurian tersebut.
"Namun Ia berhasil kabur setelah mengetahui bahwa rekannya telah ditangkap oleh polisi," jelasnya.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait