Sempat Kabur dan Jadi Buronan, Pelaku Pencurian HP di Kolam Renang Diringkus Polisi

Rizki Tri Setyo
Sempat Kabur dan Jadi Buronan, Pelaku Pencurian HP di Kolam Renang Diringkus Polisi, Foto: ilustrasi MPI

Kapolsek mengungkapkan, dalam proses penyidikan pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP subsider pasal 362 KUHP tentang pencurian. 

"Karena masih berstatus sebagai anak di bawah umur, proses peradilan mereka akan mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak," tandasnya .



Editor : Yuswantoro

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network