Korupsi Dana DAK Rp1 Miliar Lebih, Kadis PPKB Tubaba Diboyong Kejaksaan

Davi Sandra
Korupsi Dana DAK 1 Miliar Lebih Kadis PPKB Tubaba Diboyong Kejaksaan, Foto: Davi Sandra

“Sebelum penetapan tersangka kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi sebanyak 20 orang sejak bulan Mei lalu. Anggaran yang dikorupsi merupakan DAK Non Fisik tahun 2021 dan 2022,” ujarnya.

Lanjut dia, total kerugian negara yang ditimbulkan akibat kasus tindak pidana korupsi tersebut sekitar 1,1 miliar lebih. Kendati demikian, pelaku sudah mengembalikan total kerugian sebesar Rp178 juta.

Anggaran yang dikorupsi tersebut merupakan anggaran yang dikucurkan namun tidak sepenuhnya didistribusikan oleh pelaku. Akibat hal itu, pelaku disangkakan pasal 2 UU tentang tindak Pidana Korupsi dan Subsider Pasal 3, dengan ancaman kurungan penjara pasal 2 selama 4 tahun dan pasal 3 selama 1 tahun penjara.

“Total kerugian semuanya 1,1 miliar lebih. Tapi, sudah dikembalikan pelaku sebesar Rp178 juta, jadi sisanya yang belum dikembalikan sebanyak 1 miliar 8 juta rupiah. Saat ini kita tunggu perkembangan dari pengadilan, tidak menutup kemungkinan kita bakal melakukan penetapan tersangka berikutnya dalam kasus ini,” pungkasnya.

Editor : Yuswantoro

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network