WAY KANAN, iNewsWayKanan.id -Sebanyak 03 orang narapidana teroris (Napiter) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Way Kanan Bebas Bersyarat setelah menerima Program Pembebasan Bersyarat (PB) sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM RI, Selasa(19/09).
Ditemuin setelah selesai kegiatan, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Way Kanan, Syarpani menyampaikan Napiter yang bebas bersyarat pada hari ini telah memenuhi syarat salah satunya telah Ikrar Setiap kepada NKRI.
"Mereka yang bebas pada hari ini telah berucap Ikrar dan janji setia Kepada NKRI yang telah dilaksanakan pada tanggal 21 Juni 2023 yang disaksikan oleh BNPT, Densus 88 Anti Teror, Kodim 0423 WK, Polres Way Kanan serta Kejaksaan Way Kanan," ujar Syarpani
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait