Syarat lain untuk mendapatkan program PB yaitu Napiter harus berkelakuan baik serta aktif mengikuti program pembinaan yang diberikan baik dari Lapas maupun dari BNPT.
"Napi teroris yang berada di Lapas Way Kanan telah berkelakuan baik selama menjalani proses pidana serta mendapatkan program pembinaan dan deradikalisasi dari Pamong atau wali permasyarakatan," ungkap Syarpani.
Ia menambahkan program pembinaan diberikan pada saat Napiter berada di Lapas Way Kanan sampai dengan selesai menjalani proses pidana.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait