Sementara yang menjadi tersangka, dalam dugaan kasus perbuatan mentransmisikan dan atau mendistribusikan dokumen elektronik, berupa gambar foto ketelanjangan korban, adalah MS (41) warga Kecamatan Way Jepara.
Bedasarkan Informasi yang dihimpun Pihak Kepolisian, peristiwa tersebut diduga berawal saat tersangka melakukan Video Call kepada adik ipar korban, dan sempat menunjukkan dokumen foto korban tanpa menggunakan busana, yang disimpannya di Laptop.
Adik ipar korban yang terkejut, segera berkomunikasi dengan kakaknya, yang merupakan suami dari korban, dan kemudian sempat terjadi konflik yang berujung pada ancaman perceraian.
Korban yang merasa dipermalukan oleh tindakan tersangka, selanjutnya segera melaporkan peristiwa tersebut, kepada Pihak Kepolisian.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait