Tim Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, yang menerima laporan terkait peristiwa tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan.
Dari penangkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan 2 unit Telepon Genggam, dan 1 unit Laptop, sebagai barang bukti.
Pelaku dijerat dengan pasal 27 ayat (1) Jo pasal 45 ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait