"Berdasarkan laporan dari masyarakat tersebut, team Tekab 308 Polda Lampung melakukan Penyelidikan oleh team sekira pukul 20.10 WIB team tekab melakukan Upaya paksa dan mengamankan 2 (dua) orang terduga Tersangka," ungkapnya, Senin (2/10/2023).
Team Selanjutnya melakukan pengembangan terhadap Sdr S als K alamat di Desa Podomoro Kelurahan Podomoro Kecamatan Pringsewu, l Kabupaten Pringsewu selaku Bandar dari kedua org terduga tersangka, namun S berhasil melarikan diri pada waktu team melakukan Upaya Paksa di rumahnya. Kemudian team membawa para terduga Tersangka dan mengamankan Barang Bukti ke Mapolda Lampung.
Barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka Uang Tunai Rp3.067.000 (Tiga juta Enam Puluh Tujuh Rupiah), 3(tiga) buah buku Tulis berisikan angka Togel, 4(empat) buah pena warna Hitam dan lurik, 2(dua) buah buku Nota berisikan Angka Togel, 7(Tujuh) unit HP, 17(Tujuh belas) lembar kopelan kertas berisikan Angka" Togel dan 21(dua puluh satu) lembar kopelan kertas kosong untuk para pemasang.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait