Seorang Bendahara Ditahan Kejari Way Kanan, Diduga Korupsi Dana Korpri

Dhendi
Seorang Bendahara Ditahan Kejari Way Kanan, Diduga Korupsi Dana Korpri, Foto: Ilustrasi MPI

WAY KANAN, iNewsWayKanan.id - Kejari Way Kanan telah melakukan penahanan terhadap kaitannya dengan Pengelolaan Keuangan Dana Korpri periode 2013 s/d 2017, berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangkan Nomor: Pen-795/L.8.17/Fd.1/10/2023 tanggal 03 Oktober 2023 atas nama tersangka Ujang Faizhal selaku Bendahara.

Dimana berdasarkan hasil Audit dari Inspektorat Kabupaten Way Kanan Nomor: 700/222/LHA-IRB.05/III.01-WK/2023 tanggal 15 September 2023 Negara dirugikan sebesar Rp2.264.001.000,- (Dua Miliar dua ratus enam puluh empat juta seribu rupiah). 

Kasi Pidsus Kejari Way Kanan Joni Saputra menerangkan bahwa, untuk tersangka sendiri sudah dilakukan Penahanan dengan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-796/L.8.17/Fd.1/10/2023 tanggal 03 Oktober 2023 yang dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Way Kanan untuk 20 (dua puluh) hari kedepan sembari melengkapi Berkas Perkara guna dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.



Editor : Yuswantoro

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network