WAY KANAN, iNewsWayKanan.id - Kejari Way Kanan telah melakukan penahanan terhadap kaitannya dengan Pengelolaan Keuangan Dana Korpri periode 2013 s/d 2017, berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangkan Nomor: Pen-795/L.8.17/Fd.1/10/2023 tanggal 03 Oktober 2023 atas nama tersangka Ujang Faizhal selaku Bendahara.
Dimana berdasarkan hasil Audit dari Inspektorat Kabupaten Way Kanan Nomor: 700/222/LHA-IRB.05/III.01-WK/2023 tanggal 15 September 2023 Negara dirugikan sebesar Rp2.264.001.000,- (Dua Miliar dua ratus enam puluh empat juta seribu rupiah).
Kasi Pidsus Kejari Way Kanan Joni Saputra menerangkan bahwa, untuk tersangka sendiri sudah dilakukan Penahanan dengan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-796/L.8.17/Fd.1/10/2023 tanggal 03 Oktober 2023 yang dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Way Kanan untuk 20 (dua puluh) hari kedepan sembari melengkapi Berkas Perkara guna dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait