Dilakukan penahanan setelah sebelumnya dipemeriksaan selama 3 jam di ruang penyidikan oleh Jaksa Fahlevi, tersangka didampingi PH Ali Rahman,
Sebelumnya tersangka dilakukan pemeriksaan Kesehatan dan tersangka saat ini selaku aparatur sipil negara (ASN) dengan posisi staf pada Dinas Koperasi Kabupaten Way Kanan.
Kejari Way Kanan Dr. Afrillianna Purba kembali mengimbau agar dalam pengelolaan Keuangan Negara tetap akuntabel dan hindari penyelewengan, agar tidak menjadi masalah di kemudian hari.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait