WAY KANAN, iNewsWayKanan.id - Kejaksaan Negeri Way Kanan meminta persetujuan ke Kejaksaan Agung melalui zoom metting, yang telah disetujui oleh Jampidum Kejaksaan Agung RI, perihal Permintaan Persetujuan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif dengan Nama Tersangka, Hendrik Afia Kurniawan Alias Kuman Bin Basuni, Bakri Bin Manio, dan Mislan Bin Dulah.
Hal ini sesuai dengan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan Nomor : PRINT- 786/L.8.17/Eoh.1/09/2023 tanggal 25 September 2023 untuk memfasilitasi perdamaian berdasarkan Keadilan Restoratif dalam perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan nama tersangka Hendrik Afia Kurniawan Alias Kuman Bin Basuni, Bakri Bin Manio, Mislan Bin Dulah yang disangka melanggar Pasal 480 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Untuk itu Kejari Way Kanan dengan hormat meminta persetujuan agar tindak pidana tersebut dihentikan berdasarkan keadilan restoratif," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan Dr. Afrilliana Purba, di ruang kerjanya, Rabu (05/10/2023).
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait