Kejari Way Kanan Minta Persetujuan Restoratif Justice ke Kejaksaan Agung RI, Ini Hasilnya

Dhendi
Kejari Way Kanan Minta Persetujuan Restoratif Justice ke Kejaksaan Agung RI, Ini Hasilnya, Foto: SMSI WK

Perkara kasus tersebut, lanjut Afrilliana Purba, terjadi sekira seminggu lalu, tepatnya hari Minggu tanggal 09 Juli 2023, saat terdakwa Bakri Bin Manio menerima kendaraan dari saksi Sabarudin Bin Tugiman dari Kampung Sukabumi Kecamatan Pakuan Ratu.

Tidak lama datang terdakwa Mislan Bin Dulah dengan tujuan membeli sepeda motor untuk dipergunakan sendiri untuk ke kebun.

“Saat itu terdakwa Bakri mengatakan akan mencarikannya dan setelah Mislan pulang. Bakri berangkat dan menemui saksi Sabarudin dengan mengatakan apakah ada motor untuk dibeli, karena ada orang yang mesan, “ ujarnya.



Editor : Yuswantoro

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network