Perkara kasus tersebut, lanjut Afrilliana Purba, terjadi sekira seminggu lalu, tepatnya hari Minggu tanggal 09 Juli 2023, saat terdakwa Bakri Bin Manio menerima kendaraan dari saksi Sabarudin Bin Tugiman dari Kampung Sukabumi Kecamatan Pakuan Ratu.
Tidak lama datang terdakwa Mislan Bin Dulah dengan tujuan membeli sepeda motor untuk dipergunakan sendiri untuk ke kebun.
“Saat itu terdakwa Bakri mengatakan akan mencarikannya dan setelah Mislan pulang. Bakri berangkat dan menemui saksi Sabarudin dengan mengatakan apakah ada motor untuk dibeli, karena ada orang yang mesan, “ ujarnya.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait