Ia menyampaikan, setelah terlibat kecelakaan pengemudi mobil tidak menghentikan kendaraan dan kabur menuju arah Tanggamus. Dalam proses pengejaran, polisi berhasil menemukan mobil milik pelaku di tinggalkan didepan ruko di daerah Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus.
"Mobil itu mengalami kerusakan penyok dan pecah bodi bemper depan sebelah kiri. Saat dilakukan pencarian, pengemudinya tidak berada dilokasi dan diduga melarikan diri," terang Kasat Lantas dalam keterangan tertulisnya pada Senin (9/10/2023).
Terungkapnya identitas pelaku, ungkap Kasat, saat polisi menemukan kartu identitas diri milik pelaku yang tertinggal di dalam mobil. Dan setelah dilakukan proses penyelidikan yang panjang hampir dua bulan lamanya, akhirnya polisi berhasil mendeteksi tempat pelarian pelaku dan kemudian menangkapnya.
"Pelaku kita tangkap saat berada di rumah kontrakannya yang berada di daerah Serpong, Kota Tangerang Selatan. Dihadapan polisi sopir travel Asal Kabupaten Tanggamus ini mengakui semua perbuatannya," jelasnya.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait