Sopir Travel asal Tanggamus Kabur setelah Tabrak Pedagang Hingga Tewas di Jalan Lintas Sumatera

Rizki Tri Setyo
Sopir Travel asal Tanggamus Kabur Setelah Tabrak Pedagang Kue Hingga Tewas di Jalan Lintas Barat Sumatera, Foto: ilustrasi Lakalantas

Kasat menyebut, penyebab terjadinya kasus kecelakaan tersebut dipicu kelalaian tersangka Khairul yang nekat mengemudi meskipun dalam kondisi lelah dan mengantuk.

"Dia nekat melarikan diri dan tidak bertanggung jawab dengan alasan takut dipenjara dan di hakimi warga sekitar," bebernya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya itu, tersangka di jerat depan pasal 310 ayat (4) atau ayat (3) dan pasal 312 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalam dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara atau denda Rp75 juta.



Editor : Yuswantoro

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network