Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Plt (pelaksana tugas) Kasatreskrim Ipda Riski Aulia menerangkan bahwa kejadian berawal pada hari Selasa tanggal 26 September 2023 sekitar pukul 06.46 WIB korban bernama Haidir di hubungi oleh saksi A bahwa 6 buah velg dan ban dari dua kendaraan mobil bernopol A 9297 S dan T 9237 DF telah hilang pada saat di parkir di pinggir Jalan Lintas Sumatera Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan.
Mendengar informasi tersebut lalu korban dan rekanya Reki mendatangi lokasi, sesampainya di lokasi bahwa benar telah terjadi kehilangan 6 buah velg dan ban dari dua kendaraan tersebut.
Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian dan apabila dinominalkan mengalami kerugian sebesar Rp50 Juta Rupiah dan melaporkan ke Polres Way Kanan untuk ditindak lanjuti.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait