Kronologis penangkapan pada hari Rabu tanggal 04 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadan kedua pelaku di Lampung Tengah.
Atas informasi tersebut petugas menuju ke lokasi dan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua Tersangka inisial AI dan HM di salah satu rumah di Desa Damal Arem, Kecamatan Bumi Ratu Nuban Kabupaten Lampung Tengah, tanpa disertai perlawanan.
Selanjutnya tersangka dibawa ke Mako Satreskrim Polres Way Kanan guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Pasal yang di persangkakan untuk kedua Tersangka dapat diancam dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun," ungkap Ipda Riski.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait