Selain pelaku, Polisi juga telah menyita Sepeda Motor, dan telepon genggam, sebagai barang bukti, untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait peristiwa kejahatan tersebut.
"Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait