Polda Lampung Selidiki Dugaan Tipikor atas Bidang- bidang Tanah Lahan Genangan Bendungan Margatiga

Darwis IB
Polda Lampung lakukan Penyelidikan Dugaan Tipikor atas Bidang- bidang Tanah Lahan Genangan Bendungan Margatiga, Foto: Polda Lampung

LAMPUNG SELATAN, iNewsWayKanan.id - Polda Lampung melakukan penyelidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas bidang- bidang tanah lahan genangan bendungan terhadap 1.438 dan 306 bidang yang belum dibebaskan pada bendungan Margatiga, Kabupaten Lampung Timur, Tahun Anggaran 2020-2022.

Kabid Humas Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengatakan Ditkrimsus Polda Lampung bersama dengan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Mesuji Sekampung dan BPKP Perwakilan Lampung melakukan penyelidikan terhadap dugaan Tipikor atas bidang-bidang tanah lahan genangan bendungan atas 1.436 dan 306 bidang yang belom dibebaskan.

"Ditreskrimsus Polda Lampung, BBWS dan BPKP berupaya melakukan pencegahan terhadap dugaan Tipikor atas 1.438 dan 306 bidang yang terdampak bendungan Margatiga. Untuk itu perlu dilakukan audit terhadap jumlah pembayaran negara," jelas Umi. 



Editor : Yuswantoro

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network