Lebih lanjut Umi menyampaikan, audit dilaksanakan dalam dua tahap. Tahap Pertama, terhadap 1.438 bidang, pada hasil Audit BPKP Perwakilan Provinsi Lampung Nomor : PE.04.03/LHP-154/PW08/2/2023 tanggal 11 Mei 2023, bahwa terdapat potensi kelebihan pembayaran sebagai akibat adanya penanaman setelah penetapan lokasi, mark up dan perhitungan fiktif atas tanaman, bangunan, kolam dan ikan pada bidang-bidang tanah pada pembangunan Bendungan Margatiga Kabupaten Lampung Timur yang belum dibebaskan sebesar Rp425.397.437.600,- (penyelamatan potensi kerugian negara) dari usulan pengajuan uang ganti kerugian sebelum audit sebesar Rp507.598.939.743,-. Sehingga jumlah yang layak untuk dibayarkan sebagai uang ganti kerugian sebesar kepada para pemilik bidang sebesar Rp82.201.502.142,-.
Sedangkan tahap kedua, untuk 306 bidang, berdasarkan hasil Audit BPKP Provinsi Lampung Nomor : PE.04.03/LHP-294/PW08/5/2023 tanggal 18 Agustus 2023, bahwa terdapat potensi kelebihan pembayaran sebagai akibat adanya penanaman setelah penetapan lokasi, mark up dan perhitungan fiktif atas tanaman, bangunan, kolam dan ikan pada bidang-bidang tanah pada pembangunan Bendungan Margatiga Kabupaten Lampung Timur yang belum dibebaskan sebesar Rp14.148.053.186,01,- (penyelamatan potensi kerugian negara) dari usulan pengajuan uang ganti kerugian sebelum audit sebesar Rp23.983.448.885,00,- sehingga jumlah yang layak untuk dibayarkan sebagai uang ganti kerugian kepada para pemilik bidang sebesar Rp9.835.395.698,99,-. Dari hasil kedua audit tersebut, telah dilakukan penyelamatan potensi kerugian negara sebesar Rp439.545.490.786.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait