PRINGSEWU, iNewsWaykanan.id- Satnarkoba Polres Pringsewu, berhasil menggulung bandar dan pengedar obat terlarang daftar G di daerahnya, Empat pelaku berikut barang bukti ratusan butir pil Hexymer dan tramadol diamankan dalam pengungkapan kasus ini.
Kasat narkoba Iptu Yudi Raymond saat dikonfirmasi awak media membenarkan penangkapan pelaku pengedar obat terlarang tersebut.
Menurut kasat pengungkapan kasus itu berawal pada Jumat (20/10) sekira pukul 22.15 WIB, saat Polisi melakukan penggrebekan sebuah dirumah di wilayah Kelurahan Pringsewu Barat, Dalam penggrebekan itu pihaknya menangkap tiga pelaku yang berperan sebagai pengedar obat terlarang jenis Hexymer.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait