Polisi Berhasil Mengamankan Kawanan Terduga Pengedar Obat Terlarang di Pringsewu

Rizki Tri Setyo
Polisi Berhasil Mengamankan Kawanan Terduga Pengedar Obat Terlarang di Pringsewu, Foto: Rizki.

Kasat menyebut, pihaknya masih mengembangkan pengungkapan kasus peredaran obat terlarang tersebut. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 196 Yo Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan terkait sediaan farmasi tanpa izin edar dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Ia menegaskan, pihaknya terus berkomitmen untuk memberantas peredaran obat-obatan ilegal yang dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat. 

"Pengedaran sediaan farmasi tanpa izin edar merupakan tindakan serius yang berbahaya dan harus ditindaklanjuti dengan tegas," tegasnya.



Editor : Yuswantoro

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network