LAMPUNG TIMUR, iNewsWayKanan.id - Tim Satuan Reskrim Polres Lampung Timur Polda Lampung, menjemput paksa seorang oknum PNS, yang diduga terlibat aksi penipuan.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing, pada Kamis (26/10/2023), menerangkan bahwa inisial tersangka adalah FD (46) warga Kota Bandar Lampung, yang berprofesi sebagai PNS.
Tersangka diduga nekat melakukan aksi penipuan terhadap SY (51) warga Kecamatan Pekalongan, pada bulan Februari tahun 2023 lalu.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait