Peristiwa kejahatan diduga dilakukan tersangka dengan cara meminta sejumlah uang, kepada korban, dengan alasan untuk modal mengerjakan proyek di instansi perpajakan, dengan nilai proyek mencapai 24,5 milyar.
Korban yang dijanjikan akan memperoleh keuntungan pada bulan Juni atau Juli ini, kemudian memberikan uang sebesar 400 juta rupiah lebih, secara transfer dan tunai kepada tersangka.
Tetapi setelah ditunggu-tunggu, tersangka tidak memenuhi janjinya, sehingga korban memutuskan melaporkan peristiwa dugaan penipuan yang dialaminya, ke pihak kepolisian.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait