Deklarasi Netralitas Pemilu 2024, Sekdakab Way Kanan: Sesuai Aturan ASN Harus Netral

Ganda
Deklarasi Netralitas Pemilu 2024, Sekdakab Way Kanan: Sesuai Aturan ASN Harus Netral, Foto: Dokumen Sekdakab WK.

Diungkapkan oleh Saipul, deklarasi netralitas tersebut sesuai dengan peraturan ASN yang harus menjaga netralitas di Pemilu.

"Sesuai aturan, ASN harus netral, tidak memihak kepada salah satu calon atau berbuat tidak sesuai ketentuan," ujarnya.

Saipul mengimbau kepada seluruh ASN di Way Kanan untuk menjaga netralitas, dan akan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku apabila tetap tidak menjaga netralitas sebagai ASN.

"Jika masih dilakukan maka akan diberikan sanksi sesuai pelanggaran yang dilakukan," pungkasnya.

 

 

Editor : Yuswantoro

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network