Dilanjutkan Kapolsek dari keterangan pelaku Yusriza ia mengakui terlibat dalam aksi curas di jalan Raya Pekon Badak, Kecamatan Limau bersama dua rekannya yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron yaitu LN warga Pekon Ketapang Kecamatan Limau dan AN warga Panca Warna Kelurahan Kuripan Kecamatan, Kota Agung.
"Dari hasil Curas, pelaku Yusriza Alfin Perkasa Alfansyah mendapatkan bagian sebesar Rp200 ribu atas penjualan sepeda motor oleh dua DPO,"ucap Dedi Yanto.
Dari penangkapan Yusriza Alfin Perkasa Alfansyah, terungkap fakta baru bahwa ia juga masih dalam status terlapor dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap korban Arya, warga Pekon Ketapang Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus, yang status perkara tersebut dilaporkan di Polsek Limau.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait