WAY KANAN, iNewsWayKanan.id - Tekab 308 Presisi Polsek Kasui Polres Way Kanan membekuk diduga pelaku curas (pencurian dengan kekerasan) yang terjadi di Jalan Umum, Dusun 1 Kampung Karang Lantang Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan, Jum’at (03/11/2023).
Tersangka berinisial DS (32) berdomisili di Kampung Karang Lantang Kecamatan Kasui dan PE (32) berdomisili di Kampung Rebang Tinggi Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo, melalui Kapolsek Kasui AKP Abri Firdaus menerangkan kronologis kejadian curas terjadi pada hari Senin, 02-10-2023 pukul 13.35 WIB, di pertigaan jalan di Dusun 1 Kampung Karang Lantang Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan.
Saat itu, korban bernama Rafli (15) pulang dari sekolah menggunakan sepeda motor Honda Beat berboncengan bersama saksi K, ketika di perjalanan antara Kampung Bali Sadhar Tengah Kecamatan Banjit menuju ke Kampung Karang Lantang Kecamatan Kasui tepatnya di pertigaan jalan di Dusun 1 Kampung Karang Lantang di hadang oleh pelaku sebanyak 2 (dua) orang.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait