JAKARTA, iNewsWayKanan.id - Ketua Mahkamah konstitusi (MK) Anwar Usman diputuskan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) karena diduga melanggar kode etik berat.
Diketahui bahwa dia sebelumnya memutuskan perkara nomor 90/PUU-XXI/2003 soal batas usia capres-cawapres.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait