Anwar Usman Diberhentikan MKMK sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi

irfan Maulana
Breaking News, MKMK Berhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK, Foto: iNews.id

JAKARTA, iNewsWayKanan.id - Ketua Mahkamah konstitusi (MK) Anwar Usman diputuskan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) karena diduga melanggar kode etik berat. 

Diketahui bahwa dia sebelumnya memutuskan perkara nomor 90/PUU-XXI/2003 soal batas usia capres-cawapres.



Editor : Yuswantoro

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network