LAMPUNG TIMUR, iNewsWayKanan.id - Petugas Kepolisian Polsek Batanghari Polres Lampung Timur Polda Lampung, membawa paksa seorang pria, yang diduga terlibat aksi tindak pidana penipuan dan pemerasan.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, melalui Kapolsek Batanghari AKP Erson, pada Selasa (7/11), menjelaskan bahwa inisial tersangka adalah AS (37) warga Desa Sambikarto, Kecamatan Sekampung.
Berdasarkan data pihak Kepolisian, yang menjadi korban tindak pidana kejahatan penipuan dan pemerasan tersebut adalah SK (63) warga Kecamatan Batanghari.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait