LAMPUNG TIMUR, iNewsWayKanan.id - Seorang pemuda tidak berkutik saat diringkus Petugas Polsek Pasir Sakti, Lampung Timur, akibat menggunakan Telepon Genggam, yang diduga hasil tindak pidana pencurian.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Pasir Sakti AKP M Sugeng, pada Kamis (9/11), menyampaikan bahwa inisial tersangka adalah AR (23) warga Kabupaten Lampung Selatan.
Berdasarkan Informasi Pihak Kepolisian, peristiwa kejahatan tindak pidana pencurian tersebut, diduga terjadi dirumah milik AJ (54) warga Kecamatan Pasir Sakti, pada 16 Oktober 2023 lalu.
Pelaku diduga nekat mencongkel jendela, kemudian masuk rumah korban, dan menggasak 1 unit Sepeda Motor merk Yamaha Vixion, serta Telepon Genggam.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait