Korban pencurian, yang mengalami kerugian lebih dari 9 juta rupiah ini, selanjutnya melaporkan peristiwa yang dialaminya, ke Mapolsek Pasir Sakti, Lampung Timur.
Petugas Kepolisian yang menerima laporan terkait peristiwa kejahatan tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mendeteksi keberadaan telepon genggam hasil curian, di wilayah Kabupaten Lampung Selatan.
"Tersangka yang diduga sebagai penadah telepon genggam hasil tindak pidana pencurian tersebut, akhirnya berhasil kita ringkus tanpa perlawanan," terangnya.
Tersangka dan barang bukti 1 unit telepon genggam, saat ini sudah diamankan di Mapolsek Pasir Sakti, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait