Ery menuturkan, kejadian itu pertama kali diketahui oleh saksi Dion, yang mengaku tiba-tiba mendengar suara teriakan minta tolong dari dalam gubuk yang dihuni oleh korban dan istrinya.
Setelah mendengar suara itu, Dion memanggil saksi Muda'i untuk meminta bantuan. Keduanya kemudian mendatangi gubuk tersebut.
"Saat itu, kondisi gubuk itu masih terkunci dari dalam sehingga keduanya bersama-sama mendobrak pintu gubuk itu," ujar Ery dalam keterangannya, Senin (13/11/2023).
Setelah pintu terbuka, kata Ery, kedua saksi menemukan korban Jaelani sudah dalam posisi tidak bergerak dan kondisi tubuhnya mengalami luka-luka.
"Istrinya Devi mengalami luka namun kondisinya masih sadar, sehingga kedua saksi menyelamatkan Devi dan dibawa ke RSU Handayani Kotabumi," kata Ery.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait