Tragis! Pasutri di Lampung Barat Ditemukan Bersimbah Darah, Suami Tewas Istri Luka Parah

Ira Widyanti
Tragis! Pasutri di Lampung Barat Ditemukan Bersimbah Darah, Suami Tewas Istri Luka Parah, Foto: Ira Widyawati/MNC Portal

LAMPUNG BARAT, iNewsWayKanan.id - Pasangan suami istri di Kabupaten Lampung Barat ditemukan menjadi korban penusukan, Minggu (12/11/2023) siang. 

Akibatnya, suami yang bernama Jaelani (33) tewas dengan sejumlah luka tusuk ditubuhnya. Sedangkan sang istri Devi (32) yang tengah mengandung 8 bulan mengalami luka tusuk di bagian perut dan langsung dibawa ke Rumah Sakit Harapan Bunda Lampung Tengah.

Kapolsek Sumberjaya Kompol Ery Hafri mengatakan, peristiwa itu terjadi di gubuk kebun kopi yang digarap pasangan suami istri tersebut di Pemangku Selingkut Ilir, Pekon Sindang Pagar, Kecamatan Sumberjaya, Lampung Barat. 

Ery menuturkan, kejadian itu pertama kali diketahui oleh saksi Dion, yang mengaku tiba-tiba mendengar suara teriakan minta tolong dari dalam gubuk yang dihuni oleh korban dan istrinya. 

Setelah mendengar suara itu, Dion memanggil saksi Muda'i untuk meminta bantuan. Keduanya kemudian mendatangi gubuk tersebut. 

"Saat itu, kondisi gubuk itu masih terkunci dari dalam sehingga keduanya bersama-sama mendobrak pintu gubuk itu," ujar Ery dalam keterangannya, Senin (13/11/2023). 

Setelah pintu terbuka, kata Ery, kedua saksi menemukan korban Jaelani sudah dalam posisi tidak bergerak dan kondisi tubuhnya mengalami luka-luka. 

"Istrinya Devi mengalami luka namun kondisinya masih sadar, sehingga kedua saksi menyelamatkan Devi dan dibawa ke RSU Handayani Kotabumi," kata Ery. 

Kapolsek melanjutkan, setelah menyelamatkan Devi, saksi langsung menghubungi petugas Polsek setempat, kemudian korban Jaelani dibawa ke Puskesmas untuk dilakukan visum dan selanjutnya dimakamkan. 

Atas kejadian itu, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit handphone, sebilah golok tanpa sarung, sebilah parang tanpa sarung dengan gagang terlepas dan sebilah pisau. Kemudian, baju dan celana kedua korban. 

Ery menjelaskan, sampai saat ini pihaknya belum mengetahui siapa pelaku penusukan terhadap pasangan suami istri tersebut. Pasalnya, kasus itu masih dalam proses penyelidikan. 

"Kejadian ini masih dalam penyelidikan. Kami masih akan melakukan penyelidikan terlebih dulu untuk mengungkap siapa pelakunya," tuturnya. 

Namun, menurut Ery, dugaan sementara adalah tindak pidana penganiayaan/anirat yang mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana yang diatur dalam Pasal 351 ayat 3 KUHP.

Editor : Yuswantoro

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network