LAMPUNG TIMUR, iNewsWayKanan.id - Beberapa orang warga masyarakat, tidak berkutik digelandang ke kantor Polisi, karena diduga kedapatan sedang melakukan aktivitas judi koprok di wilayah hukum Polres Lampung Timur Polda Lampung.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing, pada Selasa (14/11), menyampaikan bahwa inisial para tersangka perjudian tersebut adalah HE, MZ dan BD warga Kecamatan Batanghari Nuban
Pihak Kepolisian yang awalnya menerima informasi terkait dugaan adanya aktivitas permainan judi koprok, pada Selasa (14/11) malam, segera melakukan proses penyelidikan.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait