Setelah tiba di TKP, ternyata petugas kepolisian mendapati kebenaran adanya aktivitas permainan perjudian koprok dihalaman salah satu rumah warga masyarakat.
Dari lokasi perjudian tersebut, polisi berhasil mengamankan 3 orang warga yang menjadi tersangka, karena diduga terlibat dalam aktivitas perjudian koprok.
"Selain para tersangka, Pihak Kepolisian juga turut mengamankan berbagai perlengkapan judi koprok, dan pecahan uang tunai puluhan ribu rupiah, sebagai barang bukti," pungkas Kapolres.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait