Akibat peristiwa kejahatan tersebut, korban kehilangan 1 unit Sepeda Motor merk Honda Beat, 2 Senjata atau Senapan Angin, Raket dan Sepatu Bulutangkis, dengan nilai kerugian mencapai 48 juta rupiah.
Petugas Kepolisian Polsek Marga Tiga yang menerima laptop laporan terkait peristiwa kejahatan tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus menangkap ke-2 tersangka tanpa perlawanan.
"Para tersangka, kita tangkap diwilayah Kabupaten Pesawaran, saat berupaya melakukan transaksi penjualan senapan angin, yang diduga hasil tindak pidana pencurian tersebut," terangnya.
Editor : Okta Setiawan
Artikel Terkait