Umi, juga menambahkan "Sebagai info, pengemudi brio merah yang menabrak anggota saat dalam pengejaran tersebut adalah salah satu yang diamankan yaitu RI, yang bersangkutan dijerat pasal berlapis karena menyerang anggota polri yang sedang melaksanakan tugas," ujarnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) pucuk senjata api jenis HS dengan no seri H184521b.magazen beserta 8 butir peluru kaliber 9 x 19 mm, 6 (enam) unit handphone android, 1 (satu) timbangan sabu sabu, 1 (satu) bandel klip sabu sabu, Uang sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah).
"Atas perbuatanya para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 (tujuh) tahun penjara," pungkasnya.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait