Diduga Akibat Curi Motor di Kampung Tetangga, Seorang Pria asal Baradatu Ditangkap Polisi

M Alim
Diduga Akibat Curi Motor di Kampung Tetangga, Seorang Pria asal Baradatu Ditangkap Polisi, Foto: ilustrasi pencurian motor

WAY KANAN, iNewsWayKanan.id -  Seorang pria yang diduga pelaku tindak pidana Pencurian dengan pemberatan (Cura) di Dusun Simpan Ketibung, Kampung Gedung Pakuon Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan ditangkap Polsek Baradatu, Polres Way Kanan, Minggu (19/11/2023).

Diketahui bahwa, tersangka curat diduga inisial AM (50) berdomisili di Kampung Bumi Merapi Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

Dalam hal ini, Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Baradatu Kompol Edy Saputra menyampaikan bahwa kronologis kejadian pada hari hari Senin tanggal 13 November 2023 sekitar pukul. 06.00 WIB korban bernama Mujino hendak mengambil alat pertanian di gudang belakang rumah korban di Dusun Simpang Ketibung, Kampung Gedung Pakuon, Baradatu. 

Kemudian korban melihat sepeda motor miliknya merek Suzuki Smash warna hitam Tanpa Nopol dengan nomor rangka : MH 8FD110C3J- 243784 dan Nosin : E402-ID24375 sudah tidak ada lagi.

Korban juga melihat pagar yang terbuat dari pohon bambu bagian belakang rumahnya sudah dalam keadaan rusak, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar sekitar Rp3,5 Juta rupiah dan melaporkan kejadian ke Polsek Baradatu untuk di tindak lanjuti.

Editor : Yuswantoro

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network