Kronologis penangkapan pada hari Kamis tanggal 16 November 2023 sekitar pukul. 22.30 Wib personel Polsek Baradatu mendapat informasi dari masyarakat bahwa sepeda motor milik korban yang hilang ditemukan berada di dalam Kebun yang berjarak sekitar 500 M dari rumah korban dengan posisi ditutup dengan ranting dan daun serta bodi motor dalam posisi sudah banyak yang dilepas.
Atas informasi tersebut, petugas dari Polsek Baradatu bersama masyarakat mencoba menunggu di sekitar kebun, beberpa waktu kemudian pelaku datang hendak mengambil sepeda motor korban dan saat pelaku hendak membawa pergi sepeda motor, petugas langsung menangkap pelaku tanpa disertai perlawanan.
"Kini pelaku dan barang bukti sepeda motor merek Suzuki Smash tanpa Nopol sudah diamankan di Mako Polsek Baradatu guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," ujar Kapolsek.
"Atas perbuatannya yang bersangkutan jika terbukti dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun," pungkasnya
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait