Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana di Kejari Way Kanan dihadiri Kapolres dan Forkopimda

Agung Saputra
Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana di Kejari Way Kanan Dihadiri Kapolres dan Forkopimda, Foto: Humas Polres Way Kanan

Lanjutnya, pemusnahan barang bukti ini juga suatu kegiatan rutin yang dilakukan oleh Kejaksaan sesuai dengan peraturan Undang-Undang dalam hal ini, barang bukti yang telah Inkracht atau memiliki kekuatan hukum tetap dan dilaksanakan per enam bulan sekali. 

Selain itu, pemusnahan barang bukti guna menghindari terjadinya penyalahgunaan, hilangnya barang bukti oleh oknum yang tidak bertanggung jawab serta penumpukan di gudang sekaligus untuk menjaga kebersihan lingkungan perkantoran.

"Adapun barang bukti yang di musnahkan terdiri dari narkotika, senjata tajam , Handphone, tas , pakaian dan lain lain,” ujar Kajari Way Kanan.

 

Editor : Yuswantoro

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network