Apes! 2 Pengedar Sabu asal Tuba Ditangkap Polisi saat Sedang Bertransaksi di Kebun

Davi
Apes! 2 Pengedar Sabu asal Tuba Ditangkap Polisi saat Sedang Bertransaksi di Kebun barang bukti (BB) berupa 9 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu, Foto : Davi

Kasatres Narkoba menambahkan, dua orang pengedar narkotika yang sudah ditangkap oleh petugasnya saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," imbuhnya.



Editor : Okta Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update