Korban pencurian yang mengalami kerugian mencapai 9 juta rupiah, selanjutnya segera melaporkan peristiwa yang dialaminya, ke Mapolsek Labuhan Ratu Lampung Timur.
Selanjutnya petugas Kepolisian yang melakukan proses penyelidikan, sehingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk salah seorang tersangka, dan menyita Telepon Genggam sebagai barang bukti.
"Dalam perkara ini Pelaku dijerat dengan pasal 363 Jo 480 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan atau pertolongan kejahatan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," ungkapnya
Editor : Okta Setiawan
Artikel Terkait