“Potensi gangguan kamtibmas dapat terjadi disebabkan adanya disinformasi di media sosial,” ungkap Umi.
Ditambahkan Umi, adanya informasi atau konten yang menyinggung SARA, ujaran kebencian, penghinaan, kampanye hitam, berita bohong (hoax) dan lain-lain berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.
Teamnya dari subsatgas Pemantauan dan Viralisasi dalam pelaksanaan Operasi Mantap Brata Krakatau 2023/2024 ini, intensifkan pemantauan media sosial atau Patroli siber menjelang Pemilu 2024.
Editor : Okta Setiawan
Artikel Terkait