BLAMBANGAN UMPU, iNewsWayKanan.id - Pemerintah Kabupaten Wa Kanan mengeluarkan surat edaran (SE) perihal dukungan percepatan pembentukan Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih.
SE tersebut ditulis berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Surat Edaran Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Merah Putih.
Surat Edaran Menteri Desa dan Pembangunan Dearah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2025 tantang Petunjuk Teknis Percepatan Pelaksanaan Pembentukan Koperasi Merah Putih.
Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait