Indra Gaola: Kami Tidak Melaporkan Prodak Jurnalis, yang Kami Laporkan Akun Tiktok

Efan Febrianto
Indra Gaola : Kami Tidak Melaporkan Prodak Jurnalis, yang Kami Laporkan Akun Tiktok, Foto: Efan F

Lebih lanjut Djalal menerangkan bahwa, pada dasarnya dalam dunia pers atau jurnalisme ada 2 (dua) istilah yang sering menjadi penentu apabila fakta dan kebenaran isi berita dipertanyakan, yaitu: 

1. Hak jawab (Pasal 1 angka 11 UU Pers)

2. Hak koreksi (Pasal 1 angka 12 UU Pers)

Dua langkah ini ditempuh apabila kita sebagai orang atau pihak yang diberitakan merasa dirugikan, atau terdapat kesalahan dalam penulisan berita. 

Apabila 2 hal tersebut tidak membuahkan Hasil maka kita bisa melakukan pengaduan ke dewan pers, dapat kita liat tata caranya di Peraturan Dewan Pers Nomor 3/Peraturan-DP/VII/2013 tentang Prosedur Pengaduan ke Dewan Pers.

Editor : Yuswantoro

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network