Lebih lanjut Djalal menerangkan bahwa, pada dasarnya dalam dunia pers atau jurnalisme ada 2 (dua) istilah yang sering menjadi penentu apabila fakta dan kebenaran isi berita dipertanyakan, yaitu:
1. Hak jawab (Pasal 1 angka 11 UU Pers)
2. Hak koreksi (Pasal 1 angka 12 UU Pers)
Dua langkah ini ditempuh apabila kita sebagai orang atau pihak yang diberitakan merasa dirugikan, atau terdapat kesalahan dalam penulisan berita.
Apabila 2 hal tersebut tidak membuahkan Hasil maka kita bisa melakukan pengaduan ke dewan pers, dapat kita liat tata caranya di Peraturan Dewan Pers Nomor 3/Peraturan-DP/VII/2013 tentang Prosedur Pengaduan ke Dewan Pers.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait