Baru 1 Bulan Bebas, Pemuda asal Pringsewu Kembali Ditangkap Polisi Karena Mencuri Mixer Masjid

Rizki Tri Setyo
Baru 1 Bulan Bebas, Pemuda asal Pringsewu Kembali Ditangkap Polisi Karena Mencuri Mixer Masjid, Foto: Rizki.

Ia juga menyampaikan, tersangka ETZ yang sudah menyandang status residivis ini tidak kapok dan nekat kembali melakukan aksi kejahatan karena keinginan bersenang-senang. 

"Barang hasil mencuri oleh tersangka dijual seharga Rp. 500 ribu dan uangnya sudah habis di pakai untuk membeli kebutuhan hidup sehari-hari," bebernya. 

Menurut Kapolsek, tersangka telah di lakukan penahanan di rutan Polsek Pringsewu Kota, atas perbuatanya tersangka di jerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.



Editor : Yuswantoro

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network