"Kelima pasangan tidak sah dan miras kemudian diamankan ke kantor satpol-PP untuk dilakukan pendataan dan pembinaan," jelasnya.
Kasat menyebut bahwa razia gabungan ini adalah dalam rangka cipta kondisi menegakkan peraturan daerah (Perda) dan menjaga keamanan, kenyamanan dan ketertiban masyarakat Kabupaten Pringsewu menjelang Natal dan tahun baru (Nataru) 2024.
"Razia yang dilakukan dengan sasaran tempat kost, hotel dan hiburan yang ada di kabupaten Pringsewu," tandasnya.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait