Usai melakukan aksi pengeroyokan, tersangka sempat melarikan diri, tetapi petugas kepolisian Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, yang melakukan proses penyelidikan, akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka.
"Tersangka saat ini sudah berhasil kita amankan, dan tengah menjalani proses hukum, di Sat Reskrim Polres Lampung Timur," jelasnya.
Pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait